Kegiata Pengarusutamaan Gender (PUG) diselenggarakan oleh Dinsos PPKB PPPA Kab. Magelang yang bertempat di Balai Desa Ngawen 12 Juni 2024 yang dihadiri oleh Perangkat Desa, BPD Perempuan, Tokoh Masyarakat, Tokoh Agama, TPPKK Desa, Fatayat, Muslimat, dan Aisiyah Ranting Ngawen.
Penyampaian materi bernarasumberkan dari LPPM Unnima dan Anggota Dewan DPRD Komisi IV
Gender mengacu pada peran fungsi dan tanggung jawab baik itu laki - laki maupun perempuan yang dapat berubah oleh keadaan sosial dan budaya. seperti contoh : mencari nafkah merupakan suatu Kodrat / Gender ? jawabnya adalah gender, karena apa? karena mencari nafkah bisa dilakukan baik laki - laki maupun perempuan, hal ini sesuai dengan pengertian gender diatas bahwa gender dapat berubah sesuai dengan kondisi sosial dan budaya, misal kepala keluarga seorang laki - laki. namun ia sedang sakit dan tidak bisa bekerja, otomatis peran pencari nafkah beralih ke istri.
kemudian contoh lagi, misal hamil termasuk kodrat / gender ? jawaban nya adalah Kodrat, karena hamil tidak dapat terwakilkan / tergantikan oleh seorang laki - laki .
peran laki - laki dan perempuan dalam masyarakat belum tentu sama (tergantung katagori gender) tidak menjadi masalah selagi tidak ada yang dirugikan / tersakiti.
PUG menjadi bagian dari perencanaan bagaimana cara membangun strategi yang diintegrasikan.